Selasa, 18 Mei 2010

masalah dirumah

Masalah bisa saja ada disekitar kita, seperti masalah dalam keluarga sendiri. Dahulu saya sering sekali berantem dengan adik saya. Entah apa penyebabnya, kami kalau bertemu bagaikan dua orang musuh bebuyutan. Saya selalu merasa ibu saya lebih menyayangi adik saya ketimbang saya.Hmmm mungkin itu salah satu pemicu pertengkaran kami. Setiap berantem saya merasa belum puas kalau belum melihat adik saya menangis. Pertengkaran kami sebatas saling mengejek dan cubit-cubitan, tapi adik saya selalu saja nangis dan akhirnya saya yang kena omel ibu. Sebel banget diomelin gara-gara adik saya, ingin rasanya saya mencubit pipi adik saya sampai merah. Saya selalu merasa bahwa ibu pilih kasih antara saya dengan adik saya. Hingga akhirnya ibu memberikan suatu penjelasan, bahwa dia melakukan itu bukan karena pilih kasih dan ibu tidak akan pilih kasih, beliau akan melihat siapa yang salah terlebih dahulu sebelum memarahi anaknya. Saya mengerti dengan apa yang ibu jelaskan dan bagi saya itu adalah penyelesaian terbaik. Kini aku merasa ibuku adalah ibu yang terbaik.

Minggu, 16 Mei 2010

masalah disekitar tempat tinggal

Dalam kehidupan sehari-hari seseorang pasti pernah mengalami sebuah permasalahan. Permasalahan tersebut bisa saja disebabkan dari berbagai pihak yakni permasalahn yang disebabkan oleh dirinya sendiri maupun karena oarang lain yang berinteraksi dengannya. Sebagai contoh nyata permasalahan yang ada di lingkungan tempat tinggal saya yaitu ada sebuah keluarga yang dari luar terlihat sangat bahagia tetapi siapa sangka didalamnya menyimpan berbagai masalah. Keluarga tersebut terdiri dari satu orang ayah, satu orang ibu dan satu orang anak laki-laki. Sebut saja mereka keluaraga A. Masalah dalam keluarga tersebut berawal dari kelakuan sang ibu yang sering meminjam sejumlah uang kepada setiap tetangganya. Awalnya para tetangga sekitar tak keberatan namun lama kelamaan para tetangga bosan terus meminjamkan uang kepada keluarga tersebut. Akhirnya para tetangga mulai menagih uang mereka kepada yang bersangkutan, tapi ibu tersebut berdalih belum mempunyai cukup uang. Sampai suatu hari ibu tersebut bekerja pada salah satu keluarga saya sebagai orang yang membantu pekerjaan rumah tangga keluarga tersebut. Ternyata orang tersebut suka membicarakan keburukan orang lain termasuk orang yang telah mempekerjakan dirinya, sampai suatu hari ibu tersebut berhenti dari tempat kerjanya karena dia telah mengmbil barang yang bukan haknya. Keluarga yang mempekerjakan ibu tersebut geram akan kelakuan orang yang dia anggap bisa dipercaya.
Suami dari ibu yang mengambil barang orang lain malah balik marah sama orang yang telah mempekerjakan istrinya dia merasa tidak terima akan tuduhan tersebut.
Hingga akhirnya keributan besar tak terelakan terjadi antar dua keluarga. Untung saja tidak sampai terjadi perkelahian secara fisik. Masalah itu pun sampai ketelinga Pak RT.Pak RT mempunyai solusi yang jitu yakni keluarga A diharuskan membayar semua hutang mereka kepada setiap keluarga yang telah memberikan mereka pinjaman uang, mengembalikan barang dari keluarga yang telah mempekerjakan ibu dari keluarga A serta mengusir mereka dari lingkungan tempat tinggal saya. Kejam memang keputusan dari Pak Rt, tapi itu adalah solusi yang dirasa sangat tepat bagi warga yang lainnya agar mereka bisa hidup dengan tenang.

Selasa, 13 April 2010

cinta produk Indonesia


CINTAI PRODUK INDONESIA



Pakailah Produk Dalam Negeri


AKu Bangga Menjadi Orang


INDONESIA


Belajar Mencintai Produk Indonesia berarti Belajar Cinta akan Tanah Air !!!

Selasa, 06 April 2010

Lomba baca cerpen

Lomba Baca Cerpen

Ketika saya masih tercatat sebagai seorang siswa di sebuah SMPN di Bekasi, saya pernah memberanikan diri untuk mengikuti suatu perlombaan. Saya memutuskan mengiikuti lomba ini karena saya merasa bahwa lomba ini sangat menarik untuk diikuti para siswa SMP. Dan juga saya memang menyukai membaca cerpen, yang menurut saya membaca cerpen itu sangat membantu saya dalam mengembangkan imajinasi saya. Jadi saya langsung mendaftar ke panitia lomba. Setelah itu saya di berikan sebuah judul cerpen dan saya diminta untuk berlatih sebaik mungkin dirumah. Selama tiga hari saya berlatih dirumah, saya merasa siap untuk mengikuti lomba tersebut. Di hari yang dinanti tiba saya merasa sangat siap untuk tampil di depan para juri dan peserta lainnya. Ternyata yang mengikuti lomba ini lumayan banyak, peserta yang mengikuti terdiri dari kelas 1 sampai kelas 3 SMP.
Acara ini belangsung selama tiga setengah jam. Pengumuman langsung dibacakan pada hari itu. Deg-degan saya menanti hasil penilaian para juri dan saya rasa peserta yang lain juga merasa yang sama seperti saya. Saya mulai merasa pesimis karena sampai pengumuman juara dua nama saya tidak disebutkan. Tetapi saya merasa senang ketika nama saya disebutkan sebagai juara pertama. Saya mendengarnya antara percaya tidak percaya. Dan saya oun maju ke depan untuk menerima trofi kemenangan saya. Dan sampai saat ini trofi tersebut masih tersimpan dengan baik di rumah.

Selasa, 30 Maret 2010

Merawat Flash disk

MERAWAT FLASH DISK


Ada beberapa cara dalam merawat sebuah flash disk agar tetap aman saat di gunakan, yaitu :
 Jangan menyimpan flash disk di tempat panas dan dekat barang bermagnet besar seperti di atas TV.
 Jauhkan flash disk dari air merupakan langkah yang paling aman.
 Jangan lupa untuk proses eject atau stop sebelum mencabut flash disk dari port usb agar tidak segera rusak dan mempengaruhi file-file data yang tersimpan.
 Selalu ditutup agar tidak kotor.
 Jangan mengedit data langsung dari flash disk.

Demikian tips merawat flash disk.

Kegiatan Seminar Movieconomics

Pada tanggal 21 Desember 2009, universitas Gunadarma kembali mengadakan sebuah acara seminar yang bertempat di Kampus J1, Kalimalang, Bekasi.
Seminar klai ini mengangkat sebuah tema yakni “Movieconomics”. Dalam seminar itu dikupas mengenai seluk beluk dunia perfilman yang ada di Indonesia, dari mulai berapa waktu yang diperlukan dalam pembuatan satu buah judul film, penentuan karakter pemain, siapa saja pemain yang terlibat dalam film tersebut, sampai proses syuting film tersebut.
Dan tidak lupa pihak penyelenggara mengundang bintang tamu sebagai nara sumber yakni beberapa orang yang berpengalaman di bidang perfilman dan juga seorang artis ibu kota yaitu Gracia Indri.
Sebelum acara berakhir penyelenggara memutarkan sebuah film Indonesia yang lumayan menarik untuk di lihat.
Mengikuti seminar ini sangat bermanfaat sebab kita bias mengetahui lebih banyak tentang dunia perfilman. Saya tidak merasa rugi mengikuti acara seminar ini dan saya juga merasa mendapat manfaat berharga seusai mengikuti acara seminar kali ini.

kegiatan Seminar

KEGIATAN SEMINAR
SPIRIT AND MOTIVATION

Saya pernah mengikuti sebuah acara seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Gunadarma yang diadakan di Depok pada tanggal 11 November 2009. Acara tersebut sangat berkesan bagi saya, sebab di acara tersebut mengangkat tema be a strong entrepreneur, who’s afraid!
Di acara tersebut baik pihak penyelenggara mampu menghadirkan seorang bintang tamu yang menjadi pembicara dalam seminar yang sangat handal berbicara dengan para peserta seminar. Bintang tamu tersebut sangat baik dalam menjalin komunikasi dengan para seminar. Sehinnga para peserta seminar tidak merasa jenuh, bosan dan tidak semangat.
Saya tidak menyesal mengikuti acara ini karena acara seperti ini sangat diperlukan oleh mahasiswa dalam memotivasi dirinya maupun memberikan semangat kepada orang lain.

KEGIATAN WORKSHOP L/C

KEGIATAN WORKSHOP L/C

Tanggal 29 Maret 2010 diselenggarakan Workshop L/C yang diadakan oleh Universitas Gunadarma di kampus J2. Acara tersebut sangat membantu mahasiswa untuk mengetahui banyak hal tentang L/C. Pada acara tersebut mahasiswa dibimbing dengan sangat baik sampai mahasiswa mengerti betul apa itu L/C. Adapun materi yang diberikan sebagai berikut :
a. Pengertian
Transaksi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor pada dasarnya adalah suatu transaksi yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual barang (proses jual beli biasa), hanya yang menjadi perbedaan utama dengan proses jual beli tersebut yaitu lokasi orang-orang atau pengusaha yang terlibat, berada pada tempat yang berlainan atau lebih spesifik lagi berada pada negaranegara yang berbeda. Sehingga timbul istilah yang lebih dikenal untuk orang-orang yang terlibat yaitu eksportir atau sellers dan importir atau buyers. Dalam transaksi perdagangan ekspor impor, seorang eksportir / importir banyak berhubungan dengan berbagai instansi/lembaga yang menunjang terlaksananya transaksi ekspor tersebut yang sementara ini di Indonesia lembaga-lembaga tersebut belum seluruhnya dikenal dan dimanfaatkan. Instansi-instansi dimaksud adalah :
1. Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri).
2. Ekspor merchant house (yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negara tertentu yang membutuhkan barang-barang tersebut).
3. Confirming house (lazim dikenal di luar negeri), bertindak sebagai perantara pembuat barang di luar negeri dan importir dalam negeri, biasanya bertanggung jawab atas pengapalan barang-barang dan pembayaran kepada penjual.
4. Buying agent, bertindak sebagai agen untuk satu atau lebih pembeli tertentu di luar negeri.
5. Trading house , badan usaha yang mengumpulkan barang-barang keperluan untuk diekspor dan diimpor.
6. Consignment agent, bertindak sebagai agen penjual di luar negeri.
7. Factor, lembaga yang setuju untuk membeli piutang-piutang dagang/barang-barang ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importir/pembeli.

Dalam pelaksanaan teknisnya, eksportir/importir juga berhubungan dengan lembaga-lembaga lain yaitu :
a. Bank
b. Freight forwarder, EMKL/EMKU.
c. Maskapai pelayaran.
d. Asuransi.
e. Bea cukai.
f. Kedutaan.
g. Surveyor (badan pemeriksa).


b. Kontrak dagang.
Mencakup syarat sah perjanjian.

c. Konsep Dasar Letter of Credit
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang
umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional,
diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

d. Pihak-pihak yang Terlibat dalam L/C
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam L/C :
1. Pihak langsung
a. Pembeli, atau disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer adalah pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.
b. Penjual, atau disebut juga beneficiary/party to be paid/exporter/seller/shipper adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
c. Bank pembuka / penerbit L/C disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank. Bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiarey, biasanya melalui pereantaraan bank di negara beneficiary. Bank ini pula yang akan memeriksa dokum dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C, mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta dan melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari/mendebit rekening pembeli.
d. Bank penerus L/C, disebut juga advising bank/seller’s bank/foreign correspondent bank adalah bank yang memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain. Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C, disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank adalah bank kedua, biasanya advising bank yang bertingdak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary/eksportir bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importer atau openging bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
f. Bank pembayar atau disebut juga paying bank, adalah bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C.
g. Bank menegoisasi atau disebut juga negotiating bank adalah bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse) atau disebut juga reimbursing bank . Bilamana antarabank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening, maka untuk penyelesaian pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
2. Pihak-pihak tidak langsung
a. Perusahaan pelayaran/pengapalan. Perusahaan ini menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut dan menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat kapal.
b. Bea dan Cukai / Pabean.
Bagi importir, instansi ini bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L menunjukkan telah dilakukan pembayaran Bagi eksportir, instansi ini akan meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
c. Perusahaan Asuransi, adalah pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan dengan menerbitkan polis asuransi untuk menutup risiko yang dikehendaki dan menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bial ada.
d. Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo), adalah badan yang ditunjuk pemerintah, yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
e. Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.

e. Jenis-Jenis L/C
Secara umum ada beberapa jenis L/C :
1. Revocable L/C.
2. Irrevocable L/C.
3. Irrevocable Confirmed L/C.
4. Irrevocable Unconfirmed L/C.

f. Jangka Waktu L/C
Pada umumnya jangka waktu sebuah L/C dikaitkan dengan jangka waktu pembayaran
wesel L/C yang bersangkutan yang lazim dinamakan “tenor”, yang dibedakan dalam :
1. Sight L/C, yang mengandung syarat pembayaran berjangka “at sight” (segera pada
saat diunjuk atau diserahkan).
2. Time L/C atau Term L/C atau Usance L/C, mengandung syarat pembayaran
berjangka yang lebih sering dikenal dengan penggunaan istilah “usance”
Dalam hal usance L/C ada 2 alternatif syarat pembayaran yang dapat dikaitkan,
yakni :
a. negosiasi wesel “at sight”.
b. negosiasi wesel “at usance”.
Dalam pengertian L/C usance, apabila tidak diberikan penjelasan-penjelasan atau persyaratan khusus, lazimnya selalu dimaksud L/C berjangka dengan kaitannya pembayaran wesel berjangka atau usance tersebut yang artinya bahwa terhadap penyerahan wesel L/C tersebut tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan akseptasi yakni menyetujui untuk melakukan pembayaran atas wesel terebut pada waktu tertentu kemudian, sesuai syarat-syarat L/C.
Adapun jangka waktu atau tenor wesel tersebut lazimnya adalah 30, 60, 90
sampai 180 jaro setelah penunukkan wesel atau tanggal B/L .

g. Valuta L/C
Valuta L/C adalah jenis mata uang yang dinyatakan dalam L/C. Walaupun valuta US $ merupakan valuta yang paling umum digunakan dalam transaksi ekspor impor, namun L/C dapat diterbitkan dalam valuta negara lain sesuai dengan asal barang impor. Dalam transaksi ekspor Indonesia valuta asing L/C haruslah “convertible” yang dapat ditukar dalam pasar uang internasional.L/C yang dibayarkan dalam valuta asing lainnya dapat dibayar di negara asal barang tersebut ataupun di bank-bank di Amerika Serikat atau di negara-negara dimana bank-bank tertentu mempunyai rekening yang bersangkutan.

h. Acuan Letter Of Credit
Peraturan-peraturan L/C yang berlaku secara internasional mengacu pada kongres International Chamber of Commerce (ICC) sejak 1933 yang kemudian direvisi pada tahun 1951, 1962,1974, 1983 dan terakhir 1993. Hasil yang diperoleh dari kongres tersebut tertuang dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credit
(UCPDC), revisi terakhir (1994) dikenal dengan UCPDC 500.Pengertian-pengertian tentang apa yang disebut Letter of Credit (Documentary Credit) dan faktor terpenting dari suatu L/C serta hal-hal yang memungkingkan timbulnya masalah-masalah diuraikan dalam UCPDC tersebut, namun masih banyak hal-hal yang belum dapat digarap oleh L/C tersebut akan ditangan berdasarkankebiasaankebiasaan dan praktek pelaksanaan transaksi.Ada beberapa prinsip pokok dalam L/C yang perlu diperhatikan khususnya Bank sesuai yang tertera dalam UCPDC, diantaranya :
1. Pasal 3 Bahwa hanya redaksi kalimat-kalimat dalam L/C yang mengikat bank.
2. Pasal 4 Bank berurusan hanya dalam dokumen-dokumen.
3. Pasal 15 Bank hanya bertanggung jawab atas kebenaran pemeriksaan dokumen
sebagaimana tampak pada permukaannya.

i. Prosedur Pengisian/Pembacaan L/C.
Merupakan tata cara pengisian formulir L/C.

j. Penelitian L/C
1. L/C harus Irrevocable.
2. Valuta dalam Convertible Currency di Bank Indonesia.
3. Usahakan sifatnya bukan L/C Restricted.
4. Expiry Date harus :
- minimal 21 hari setelah latest shipment.
- tanggal harus tegas menyatakan hari, bulan dan tahun.
5. Dalam L/C Usance, drawee harus Issuing Bank.
6. Nominated Bank dan Availability L/C harus jelas.
7. Bila L/C Red Clause, redaksi kalimat harus benar bahwa dapat diremburs.
8. Syarat Bill of Lading.
- Consignee to order of Negotiating Bank atau “to order”.
- Bukan diterbitkan Freight Forwarder.
- Penyerahan Dokumen di bawah 7 hari setelah shipment date dilarang.
- Syarat : “Second Endorsement Carrier” harus ditolak.
- Nama Nominated Carrier harus direkomendasikan oleh INSA.
9. Jenis komoditi dari daerah tertentu harus relevan.
10. Syarat dan kondisi L/C harus konsisten.
11. Jika L/C mensyaratkan seluruh dokumen dikirimkan melalui Eksportir, maka kondisinya harus remburs Clean Reimbursement ke Bank ketiga.
12. L/C harus Unconditional.
13. Kalau L/C dari Non Corresondent, reimburs-nya harus Clean ke bank ketiga yang merupakan Prime Bank.
14. L/C untuk jumlah besar tanpa didukung data kuat harus diminta konfirmasi ulang
dengan Tested Telex.
15. L/C harus tegas menyatakan :
This Credit is Subject to Uniform Customs and Practice for Documentary Credits,
(1993 Revision), International Chamber of Commerce Publication Number 500.

k. Negosiasi
Pada prinsipnya pembayaran kepada beneficiary dapat dilakukan setelah negotiating bank menerima hasil pengkreditan dari Issuing Bank atau Depository Correspondent. Agar beneficiary (eksportir) dapat menerima hasil negosiasi saat diajukandokumen engkap kepada negotiating bank, harus terlebih dahulu memperoleh fasilitas dari bank bersangkutan. Setelah memperoleh fasilitas di atas, pembayaran dapat dilakukan apabila negosiasi memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Didasarkan atas L/C yang merupakan operative credit instrument.
2. Tidak terdapat suatu penyimpangan.
3. Telah ada copy PEB?PEBT yang tela diregistrasi dan difiat muat oleh Bea & Cukai.
4. Penilaian bank atas eksportir yang bersangkutan baik.
5. Eksportir mempunyai kemampuan finansial untuk membayar kembali kepada bank, bila terjadai penolakan pembayaran oleh Issuing Bank (hak regres bagi bank atau
“with recourse”).

l. Biaya-biaya
Biaya-biaya yang dikenakan perbankan umumnya adalah :
1. Advising Commission yang dipungut saat diadviskan pembukaan L/C oleh Advising Bank kepada Beneficiary.
2. Biaya amendement L/C apabila perubahan atas permintaan beneficiary utnuk diteruskan oleh advising bank kepada issuing bank.
3. Biaya Komisi Negosiasi yang diperhitungkan dalam valuta asing kepada eksportir
(biasanya ¼ % dari nilai wesel).
4. Biaya Pajak Ekspor, apabila eksportir membayarkan PE melalui bank untuk disetorkan kepada Kas Negara.
5. Overdue interest (bila ada).

Sabtu, 06 Maret 2010

Demokrasi di Indonesia

Pengertian Demokrasi

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam berbagai bidang yang terdapat dalam masyarakat. Demokrasi bisa saja muncul di berbagi lapisan masyarakat suatu Negara. Adapun contoh dari demokrasi yang terdapat di Indonesia dalam ruang lingkup yang paling sederhana, sebagai berikut :
Demokrasi di Keluarga
Adapun manusia dalam perkembangannya yakni, seperti dalam interaksi dengan lingkungan keluarga, manusia dituntut menyusun suatu konsep strategis, karena manusia merupakan sumber daya paling esensial bagi bangsa. “Pola asuh orang tua sangat menentukan potensi anak,”
Pola asuh yang umumnya digunakan orang tua adalah otoriter, demokratis dan laisses fair (tidak peduli anak mau jadi apa). Anak yang diasuh orang tua secara otoriter, akan menjadi anak yang egois. Anak yang dibesarkan dalam suasana demokratis, menjadikan anak bisa menghargai orang lain dan memiliki sikap tenggang rasa. Sedang anak yang dibiarkan begitu saja atau laisses fair, membuat anak bersifat fatalistik, mudah menyerah dan tidak memiliki tujuan hidup.
Seiring dengan pergeseran budaya serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat, orang tua harus memiliki keterampilan pola asuh yang efektif, sehingga anak tidak terjebak pada budaya kehidupan yang tidak baik. Oleh karena itu, pendidikan demokrasi sangat perlu diterapkan di dalam keluarga agar anak dapat mendiskusikan segala hal pada orangtua.
“Menciptakan disiplin diri pada anak, tidak akan terbangun dalam suasana serba otoriter. Caranya, orangtua harus memperlakukan anak sebagaimana orang tua ingin diperlakukan. Apabila orang tua hendak menerapkan pendidikan demokratis, maka orang tua perlu mengadakan refleksi apa yang dilakukan dan diperbuat pada anak-anak kita, seperti bagaimana kita ingin diperlakukan. Hal tersebut, diterapkan oleh orang tua kepada anak-anaknya tidak melalui kata-kata, melainkan melalui keteladanan.
Pola demokrasi pada anak
Pemahaman pola asuh orang tua terhadap anak, kembali mencuat setelah sekian banyak orang tua merasa kebingungan dan terheran-heran menghadapi perilaku anaknya. Padahal, secara tidak sadar, mungkin orangtualah yang memberikan kontribusi terhadap pembentukan prilaku tersebut kepada anak. Ini terjadi karena biasanya orang tua tidak menyadari atau memahami makna pola asuh yang benar dan tepat bagi anaknya. Padahal, prilaku anak hari ini adalah cermin dari pola asuh yang diterapkan orangtuanya.
“Langkah awal menerapkan pendidikan demokrasi pada anak adalah dengarkan apa yang ingin mereka kemukakan. Kalau anak mulai cerita, usahakan jangan memulai judgement (keputusan). Biar mereka merasa aman bercerita. Bagi anak yang tidak mudah terbuka, beri mereka waktu, sering tidur di samping anak. Tapi, semua itu tergantung dari kualitas hubungan yang terbina.

“Jadi, meskipun pola yang diterapkan keluarga itu bisa menciptakan iklim keterbukaan, tetap harus ada keseimbangan antara pola asuh tradisional dengan modern. Jangan membimbing anak terlalu keras. Kompetitif jadi target, tapi hargai kekalahan. Karena toleransi kegagalan itu penting sekali.
Cara melatih anak yang tetap kurang ajar pada yang lebih tua tidak terlalu mudah. Sebab hal itu bisa terjadi karena terkadang orang tua lupa menerangkan bahasa sopan pada anak. Anak boleh berpendapat, tapi tidak boleh lepas dari 4 P: Proud (ada kebanggaan), Pried (punya harga diri), Prestasi (dibidang agama, emosi, akal, sosial dan jasmani) dan Prestise (pengembangan diri sendiri). Dari pembentukan 4 P ini akan lahir energi (kekuatan), bobot, kesadaran sebagai hamba atau khalifah Tuhan dan tidak banyak mengeluh.
Anak yang baik, bisa dilihat dari ciri belajarnya. Yaitu, mudah menghapal pelajaran, mudah mengingat, memiliki perbendaharaan kata yang luas dan banyak, daya konsentrasi baik, berpengetahuan umum luas, senang membaca, mampu mengamati dengan jelas, dapat mengidentifikasi masalah dan mampu merumuskan hipotesa. Sedang orangtua yang efektif adalah memiliki pola asuh tepat ke arah tujuan yang jelas, menghasilkan watak anak siap untuk masa depan, tugas orang tua adalah memberikan sebuah arahan yang tepat bagi anaknya tanpa adanya paksaan yang memberatkan bagi anak tersebut. Sehingga sang anak bisa lebih bebas untuk memilih apa yang dia pilih menjadi pilihan yang menurutnya baik, dan tugas sebagai orang tua yakni mengawasi dan mendukung segala kegiatan anaknya yang bersifat positif serta tidak lupa menegur secara halus jika anaknya keliru dalam mengambil keputusan. “Meskipun demikian, tolak ukur menilai perilaku anak adalah agama.” Orangtua harus bisa mengakses sumber-sumber spiritual untuk mengembangkan dirinya. Karena, karakteristik orang yang cerdas secara spiritual adalah dapat merasakan kehadiran dan peranan Tuhan dalam hidupnya.

Senin, 22 Februari 2010

hak asasi

A. pengertian hak asasi
Hak asasi adalah hak yang kita peroleh dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi bersifat hakiki dan tidak bisa diganggu ataupun di hilangkan oleh orang lain karena hak asasi bersifat kekal dan mendasar.

Jumat, 19 Februari 2010

Hak dan Kewajiban Warga Negara

• Pengertian Hak dan Kewajiban

A. Pengertian Hak
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang bisa mengganggu gugat hak seseorang.Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang dengan kesadaran diri. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



• Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
Jaminan persamaan kedudukan sebagai Warga Negara yang tercantum di dalam pasal-pasal UUD 1945 di antaranya :

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, ini sanat jelas bahwa semua berarti tidak ada perlakuan yang berbeda status sosialnya, artinya antara pejabat dan rakyat, kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan, siapapun yang bersalah harus dihukum dengan proses hokum yang adil dan siapapun berhak membela diri.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap watga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dalam undang-undang tentang hak asasi manusia disamping diatur hak juga diatur kewajiban dasar manusia, antara lain sebagai berikut :
a) Kewajiban patuh terhadap undang-undang, hokum dasar tertulis, hokum internasional mengenai HAM.
b) Kewajiban membela Negara.
c) Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
d) Kewajiban tunduk kepada pembatasan UU dalam melaksanakan hak asasi manusia.