Selasa, 30 Maret 2010

KEGIATAN WORKSHOP L/C

KEGIATAN WORKSHOP L/C

Tanggal 29 Maret 2010 diselenggarakan Workshop L/C yang diadakan oleh Universitas Gunadarma di kampus J2. Acara tersebut sangat membantu mahasiswa untuk mengetahui banyak hal tentang L/C. Pada acara tersebut mahasiswa dibimbing dengan sangat baik sampai mahasiswa mengerti betul apa itu L/C. Adapun materi yang diberikan sebagai berikut :
a. Pengertian
Transaksi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor pada dasarnya adalah suatu transaksi yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual barang (proses jual beli biasa), hanya yang menjadi perbedaan utama dengan proses jual beli tersebut yaitu lokasi orang-orang atau pengusaha yang terlibat, berada pada tempat yang berlainan atau lebih spesifik lagi berada pada negaranegara yang berbeda. Sehingga timbul istilah yang lebih dikenal untuk orang-orang yang terlibat yaitu eksportir atau sellers dan importir atau buyers. Dalam transaksi perdagangan ekspor impor, seorang eksportir / importir banyak berhubungan dengan berbagai instansi/lembaga yang menunjang terlaksananya transaksi ekspor tersebut yang sementara ini di Indonesia lembaga-lembaga tersebut belum seluruhnya dikenal dan dimanfaatkan. Instansi-instansi dimaksud adalah :
1. Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri).
2. Ekspor merchant house (yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negara tertentu yang membutuhkan barang-barang tersebut).
3. Confirming house (lazim dikenal di luar negeri), bertindak sebagai perantara pembuat barang di luar negeri dan importir dalam negeri, biasanya bertanggung jawab atas pengapalan barang-barang dan pembayaran kepada penjual.
4. Buying agent, bertindak sebagai agen untuk satu atau lebih pembeli tertentu di luar negeri.
5. Trading house , badan usaha yang mengumpulkan barang-barang keperluan untuk diekspor dan diimpor.
6. Consignment agent, bertindak sebagai agen penjual di luar negeri.
7. Factor, lembaga yang setuju untuk membeli piutang-piutang dagang/barang-barang ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importir/pembeli.

Dalam pelaksanaan teknisnya, eksportir/importir juga berhubungan dengan lembaga-lembaga lain yaitu :
a. Bank
b. Freight forwarder, EMKL/EMKU.
c. Maskapai pelayaran.
d. Asuransi.
e. Bea cukai.
f. Kedutaan.
g. Surveyor (badan pemeriksa).


b. Kontrak dagang.
Mencakup syarat sah perjanjian.

c. Konsep Dasar Letter of Credit
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang
umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegoisasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional,
diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

d. Pihak-pihak yang Terlibat dalam L/C
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam L/C :
1. Pihak langsung
a. Pembeli, atau disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer adalah pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.
b. Penjual, atau disebut juga beneficiary/party to be paid/exporter/seller/shipper adalah pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
c. Bank pembuka / penerbit L/C disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank. Bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiarey, biasanya melalui pereantaraan bank di negara beneficiary. Bank ini pula yang akan memeriksa dokum dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C, mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta dan melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari/mendebit rekening pembeli.
d. Bank penerus L/C, disebut juga advising bank/seller’s bank/foreign correspondent bank adalah bank yang memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain. Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C, disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank adalah bank kedua, biasanya advising bank yang bertingdak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary/eksportir bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importer atau openging bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
f. Bank pembayar atau disebut juga paying bank, adalah bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C.
g. Bank menegoisasi atau disebut juga negotiating bank adalah bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse) atau disebut juga reimbursing bank . Bilamana antarabank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening, maka untuk penyelesaian pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
2. Pihak-pihak tidak langsung
a. Perusahaan pelayaran/pengapalan. Perusahaan ini menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut dan menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat kapal.
b. Bea dan Cukai / Pabean.
Bagi importir, instansi ini bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L menunjukkan telah dilakukan pembayaran Bagi eksportir, instansi ini akan meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
c. Perusahaan Asuransi, adalah pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan dengan menerbitkan polis asuransi untuk menutup risiko yang dikehendaki dan menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bial ada.
d. Badan-badan Pemeriksa (di Indonesia adalah Sucofindo), adalah badan yang ditunjuk pemerintah, yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
e. Badan-badan Penelitian lainnya yang ditunjukan pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan / sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.

e. Jenis-Jenis L/C
Secara umum ada beberapa jenis L/C :
1. Revocable L/C.
2. Irrevocable L/C.
3. Irrevocable Confirmed L/C.
4. Irrevocable Unconfirmed L/C.

f. Jangka Waktu L/C
Pada umumnya jangka waktu sebuah L/C dikaitkan dengan jangka waktu pembayaran
wesel L/C yang bersangkutan yang lazim dinamakan “tenor”, yang dibedakan dalam :
1. Sight L/C, yang mengandung syarat pembayaran berjangka “at sight” (segera pada
saat diunjuk atau diserahkan).
2. Time L/C atau Term L/C atau Usance L/C, mengandung syarat pembayaran
berjangka yang lebih sering dikenal dengan penggunaan istilah “usance”
Dalam hal usance L/C ada 2 alternatif syarat pembayaran yang dapat dikaitkan,
yakni :
a. negosiasi wesel “at sight”.
b. negosiasi wesel “at usance”.
Dalam pengertian L/C usance, apabila tidak diberikan penjelasan-penjelasan atau persyaratan khusus, lazimnya selalu dimaksud L/C berjangka dengan kaitannya pembayaran wesel berjangka atau usance tersebut yang artinya bahwa terhadap penyerahan wesel L/C tersebut tidak dilakukan pembayaran segera melainkan dilakukan akseptasi yakni menyetujui untuk melakukan pembayaran atas wesel terebut pada waktu tertentu kemudian, sesuai syarat-syarat L/C.
Adapun jangka waktu atau tenor wesel tersebut lazimnya adalah 30, 60, 90
sampai 180 jaro setelah penunukkan wesel atau tanggal B/L .

g. Valuta L/C
Valuta L/C adalah jenis mata uang yang dinyatakan dalam L/C. Walaupun valuta US $ merupakan valuta yang paling umum digunakan dalam transaksi ekspor impor, namun L/C dapat diterbitkan dalam valuta negara lain sesuai dengan asal barang impor. Dalam transaksi ekspor Indonesia valuta asing L/C haruslah “convertible” yang dapat ditukar dalam pasar uang internasional.L/C yang dibayarkan dalam valuta asing lainnya dapat dibayar di negara asal barang tersebut ataupun di bank-bank di Amerika Serikat atau di negara-negara dimana bank-bank tertentu mempunyai rekening yang bersangkutan.

h. Acuan Letter Of Credit
Peraturan-peraturan L/C yang berlaku secara internasional mengacu pada kongres International Chamber of Commerce (ICC) sejak 1933 yang kemudian direvisi pada tahun 1951, 1962,1974, 1983 dan terakhir 1993. Hasil yang diperoleh dari kongres tersebut tertuang dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credit
(UCPDC), revisi terakhir (1994) dikenal dengan UCPDC 500.Pengertian-pengertian tentang apa yang disebut Letter of Credit (Documentary Credit) dan faktor terpenting dari suatu L/C serta hal-hal yang memungkingkan timbulnya masalah-masalah diuraikan dalam UCPDC tersebut, namun masih banyak hal-hal yang belum dapat digarap oleh L/C tersebut akan ditangan berdasarkankebiasaankebiasaan dan praktek pelaksanaan transaksi.Ada beberapa prinsip pokok dalam L/C yang perlu diperhatikan khususnya Bank sesuai yang tertera dalam UCPDC, diantaranya :
1. Pasal 3 Bahwa hanya redaksi kalimat-kalimat dalam L/C yang mengikat bank.
2. Pasal 4 Bank berurusan hanya dalam dokumen-dokumen.
3. Pasal 15 Bank hanya bertanggung jawab atas kebenaran pemeriksaan dokumen
sebagaimana tampak pada permukaannya.

i. Prosedur Pengisian/Pembacaan L/C.
Merupakan tata cara pengisian formulir L/C.

j. Penelitian L/C
1. L/C harus Irrevocable.
2. Valuta dalam Convertible Currency di Bank Indonesia.
3. Usahakan sifatnya bukan L/C Restricted.
4. Expiry Date harus :
- minimal 21 hari setelah latest shipment.
- tanggal harus tegas menyatakan hari, bulan dan tahun.
5. Dalam L/C Usance, drawee harus Issuing Bank.
6. Nominated Bank dan Availability L/C harus jelas.
7. Bila L/C Red Clause, redaksi kalimat harus benar bahwa dapat diremburs.
8. Syarat Bill of Lading.
- Consignee to order of Negotiating Bank atau “to order”.
- Bukan diterbitkan Freight Forwarder.
- Penyerahan Dokumen di bawah 7 hari setelah shipment date dilarang.
- Syarat : “Second Endorsement Carrier” harus ditolak.
- Nama Nominated Carrier harus direkomendasikan oleh INSA.
9. Jenis komoditi dari daerah tertentu harus relevan.
10. Syarat dan kondisi L/C harus konsisten.
11. Jika L/C mensyaratkan seluruh dokumen dikirimkan melalui Eksportir, maka kondisinya harus remburs Clean Reimbursement ke Bank ketiga.
12. L/C harus Unconditional.
13. Kalau L/C dari Non Corresondent, reimburs-nya harus Clean ke bank ketiga yang merupakan Prime Bank.
14. L/C untuk jumlah besar tanpa didukung data kuat harus diminta konfirmasi ulang
dengan Tested Telex.
15. L/C harus tegas menyatakan :
This Credit is Subject to Uniform Customs and Practice for Documentary Credits,
(1993 Revision), International Chamber of Commerce Publication Number 500.

k. Negosiasi
Pada prinsipnya pembayaran kepada beneficiary dapat dilakukan setelah negotiating bank menerima hasil pengkreditan dari Issuing Bank atau Depository Correspondent. Agar beneficiary (eksportir) dapat menerima hasil negosiasi saat diajukandokumen engkap kepada negotiating bank, harus terlebih dahulu memperoleh fasilitas dari bank bersangkutan. Setelah memperoleh fasilitas di atas, pembayaran dapat dilakukan apabila negosiasi memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Didasarkan atas L/C yang merupakan operative credit instrument.
2. Tidak terdapat suatu penyimpangan.
3. Telah ada copy PEB?PEBT yang tela diregistrasi dan difiat muat oleh Bea & Cukai.
4. Penilaian bank atas eksportir yang bersangkutan baik.
5. Eksportir mempunyai kemampuan finansial untuk membayar kembali kepada bank, bila terjadai penolakan pembayaran oleh Issuing Bank (hak regres bagi bank atau
“with recourse”).

l. Biaya-biaya
Biaya-biaya yang dikenakan perbankan umumnya adalah :
1. Advising Commission yang dipungut saat diadviskan pembukaan L/C oleh Advising Bank kepada Beneficiary.
2. Biaya amendement L/C apabila perubahan atas permintaan beneficiary utnuk diteruskan oleh advising bank kepada issuing bank.
3. Biaya Komisi Negosiasi yang diperhitungkan dalam valuta asing kepada eksportir
(biasanya ¼ % dari nilai wesel).
4. Biaya Pajak Ekspor, apabila eksportir membayarkan PE melalui bank untuk disetorkan kepada Kas Negara.
5. Overdue interest (bila ada).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar